Tampilkan postingan dengan label pendaftaran sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendaftaran sekolah. Tampilkan semua postingan

Pendaftaran sekolah 2012 Sd/Smp/Sma/Smk



siapku
  • KETENTUAN UMUM

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  6. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
  7. Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  8. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  9. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
  10. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  12. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  13. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  16. Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  18. Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
  20. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  21. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
  22. PPDB Real Time On-line System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  23. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
  24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  25. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  27. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  28. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
  30. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  31. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  6. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
  7. Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  8. Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
  9. Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
  10. Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
  11. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
  12. Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
  13. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
  14. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
  15. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
  16. Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
  17. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  18. Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
  20. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
  21. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
  22. PPDB Real Time On-line System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
  23. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
  24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
  25. Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
  26. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
  27. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
  28. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
  29. Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
  30. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
  31. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;


 
  • PERSYARATAN PESERTA
  1. Calon peserta didik baru SMP :
    1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
    2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2012
  2. Calon peserta didik baru SMA :
    1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2012
  3. Calon peserta didik baru SMK:
    1. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2012
    3. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
    4. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran
    5. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
      1. semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
      2. Akomodasi Perhotelan;
      3. Busana Butik
      4. Jasa Boga
      5. Patiseri
      6. Kecantikan rambut
      7. Kecantikan kulit
      8. Usaha Perjalanan Wisata dan
      9. Desain Komunikasi Visual.
    6. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
      1. Teknik Pemesinan
      2. Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif
      3. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
      4. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan
      5. Akomodasi Perhotelan
      6. Jasa Boga
      7. Usaha Perjalanan Wisata
      8. Patiseri
      9. Kecantikan Rambut
      10. Kecantikan Kulit
      11. Desain Komunikasi Visual
      12. Pemasaran
  1. Calon peserta didik baru SMP :
    1. memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
    2. berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2012
  2. Calon peserta didik baru SMA :
    1. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2012
  3. Calon peserta didik baru SMK:
    1. memiliki SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
    2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2012
    3. tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih
    4. memiliki tinggi badan minimal 158 (seratus lima puluh delapan) cm bagi calon peserta didik pria dan 153 (seratus lima puluh tiga) cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran
    5. tidak buta warna untuk calon peserta didik pada kompetensi keahlian :
      1. semua kompetensi keahlian pada Bidang Studi Teknologi dan Rekayasa dan Bidang Studi Teknologi Informasi dan Komunikasi
      2. Akomodasi Perhotelan;
      3. Busana Butik
      4. Jasa Boga
      5. Patiseri
      6. Kecantikan rambut
      7. Kecantikan kulit
      8. Usaha Perjalanan Wisata dan
      9. Desain Komunikasi Visual.
    6. tidak buta warna dan memiliki tinggi badan minimal 158 cm bagi calon peserta didik pria dan 153 cm bagi calon peserta didik wanita untuk kompetensi keahlian :
      1. Teknik Pemesinan
      2. Teknik Kendaraan Ringan/Mekanik Otomotif
      3. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Keahlian Teknologi Pesawat Udara
      4. Semua Kompetensi Keahlian pada Program Studi Teknik Perkapalan
      5. Akomodasi Perhotelan
      6. Jasa Boga
      7. Usaha Perjalanan Wisata
      8. Patiseri
      9. Kecantikan Rambut
      10. Kecantikan Kulit
      11. Desain Komunikasi Visual
      12. Pemasaran



  • TATA CARA PELAKSANAAN

PRA PENDAFTARAN

  1. Pra pendaftaran ditujukan untuk calon peserta didik baru :
    1. calon peserta didik baru luar daerah;
    2. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2011/2012; dan
    3. calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
  2. Pra Pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional.
  3. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB SMP, SMA dan SMR reguler.
  4. Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan .
  5. Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2012.
  6. Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara on-line maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
    1. Pengajuan pra pendaftaran on-line sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB DKI Jakarta hhtp://jakarta.siap-ppdb.com
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana pada situs ini;
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran on-line yang memuat kode pra pendaftaran;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran;
      5. Calon Peserta didik baru yang sudah melakukan pra pendaftaran on-line wajib melakukan verfikasi pra pendaftaran di sekolah yang telah ditunjuk.
    2. Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Poin 4;
      2. calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran on-line ;
      3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran on-line yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
      5. Calon peserta didik yang telah melakukan pra pendaftaran langsung wajib melakukan verfikasi pra pendaftaran.

VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN

Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Point(4) ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas pra pendaftaran serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah;
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran on-line .
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
  5. Calon peserta didik baru asal luar daerah, paket A/B dan lulusan tahun sebelumnya yang sudah melakukan pengajuan prapendaftaran on-line atau langsung dan tidak melakukan verifikasi pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB Reguler.

PENDAFTARAN

  1. Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
  2. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
    1. calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
    2. calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing � masing kompetensi keahlian.
  3. Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan on-line maupun datang langsung ke sekolah.
    1. Pengajuan pendaftaran on-line sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
      1. calon peserta didik baru membuka situs PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.siap-ppdb.com ;
      2. calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs ini ;
      3. calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;
      5. calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran on-line wajib melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal.
      6. Calon siswa baru yang tidak melakukan verfikasi pendaftaran tidak dapat mengikuti seleksi PPDB real time on-line.
    2. 2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
      1. calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas pesyaratan pendaftaran;
      2. calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line;
      3. panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
      4. calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
      5. calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran langsung wajib melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal.
      6. Calon peserta didik baru yang tidak melakukan verfikasi pendaftaran tidak dapat mengikuti seleksi PPDB real time on-line.

Verifikasi Pendaftaran

Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
  1. Verifikasi dilakukan disekolah terdekat, sesuai jenjang satuan pendidikannya;
  2. calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
  3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
  4. panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
  5. Tanda bukti verifikasi pendaftaran tidak boleh hilang karena akan digunakan sebagai bukti saat lapor diri (apabila diterima disalah satu pilihan sekolah).
 


  • JADWAL PELAKSANAAN

Silakan klik tautan berikut untuk melihat Informasi Jadwal Pelaksanaan 



  • TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan on-line di internet melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah terdekat.
  2. Pelaksanaan verifikasi diselenggarakan di sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan PPDB SMP/SMA/SMK regular yaitu :
  1. Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan on-line di internet melalui situs http://jakarta.siap-ppdb.com atau datang langsung ke sekolah terdekat.
  2. Pelaksanaan verifikasi diselenggarakan di sekolah terdekat sesuai jenjang pendidikan.





  • PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah reguler untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut :
  1. SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah
  2. SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah
  3. SMK maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian (dapat memilih kompetensi keahlian pada SMK yang berbeda)
Jumlah maksimal pilihan sekolah pada sekolah reguler untuk pelaksanaan PPDB sebagai berikut :
  1. SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah
  2. SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah
  3. SMK maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian (dapat memilih kompetensi keahlian pada SMK yang berbeda)





  • PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI

LUAR DAERAH

Kuota peserta didik baru untuk luar daerah maksimum sebanyak 5%

PRESTASI

  1. Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  2. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
  3. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
  5. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
  6. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
    1. peringkat kejuaraan;
    2. apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan
      1. untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
      2. untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
  7. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
    5. International Mathematics Competition (IMC
    6. Olahraga;
    7. Agama; dan
    8. Seni dan Budaya
    9. PPDB Jalur prestasi dilakukan secara offline disekolah tujuan. 

LUAR DAERAH

Kuota peserta didik baru untuk luar daerah maksimum sebanyak 5%

PRESTASI

  1. Calon peserta didik baru berasal dari daerah yang berprestasi juara 1/medali emas, tingkat Provinsi atau juara 1, juara 2, juara 3 tingkat Nasional/Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online.
  2. Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah yang berprestasi juara 1 medali emas, tingkat Nasional atau juara 1, 2, 3 Internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur Kedinasan atau Pemerintah Daerah mendapatkan prioritas diterima di SMP/SMA/SMK Negeri, tanpa melalui mekanisme PPDB Online
  3. Prestasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) merupakan prestasi yang diperoleh calon peserta didik baru pada 2 (dua) tahun terakhir
  4. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) dapat diterima pada sekolah tujuan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba dan menyerahkan fotocopynya
  5. Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (4) dapat diterima di sekolah tujuan maksimal 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah tujuan.
  6. Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
    1. peringkat kejuaraan;
    2. apabila peringkat kejuaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan
      1. untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rata-rata raport SD/MI kelas 4,5,6;
      2. untuk calon peserta didik baru PPDB SMA/SMK, nilai rata-rata raport SMP/MTs kelas 7, 8, 9;
  7. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan butir (2) meliputi :
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
    2. International Junior Science Olympiad (IJSO);
    3. International Mathematics and Science Olympiade (IMSO) ;
    4. Invitation of World Youth Mathematics Intercity Competition (IWYMIC);
    5. International Mathematics Competition (IMC
    6. Olahraga;
    7. Agama; dan
    8. Seni dan Budaya
    9. PPDB Jalur prestasi dilakukan secara offline disekolah tujuan.







  • DASAR DAN CARA SELEKSI



  1. Seleksi PPDB pada SMP, SMA dan SMK Reguler dilakukan secara on-line berdasarkan nilai rata-rata hasil UN/UNPK pada SKHUN/DNUN Paket A/B;
  2. Mata pelajaran hasil UN/UNPK yang dijadikan dasar seleksi:
    1. Pada SMP
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;dan
      3. Ilmu Pengetahuan Alam.
    2. Pada SMA/SMK
      1. Bahasa Indonesia;
      2. Matematika;dan
      3. Bahasa Inggris;dan
      4. Ilmu Pengetahuan Alam.
  3. Dalam hal nilai rata-rata hasil UN/UNPK sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
    2. perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan :
      1. Pada SMP
        1. Bahasa Indonesia;
        2. Matematika;dan
        3. Ilmu Pengetahuan Alam.
      2. Pada SMA/SMK
        1. Bahasa Indonesia;
        2. Matematika;dan
        3. Bahasa Inggris;dan
        4. Ilmu Pengetahuan Alam.





  • LAPOR DIRI
  1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri.
  2. Disamping menyerahkan tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam butir calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK dalam hal lapor diri, harus melampirkan SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS untuk SMP, SKHUN SMP/MTs, DNUN Paket B
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri.
  4. Calon peserta didik baru yang tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri.



  • PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui media elektronik dan media cetak seperti internet, SMS, dan di sekolah,yang ditempel dibeberapa tempat yang mudah dilihatmasyarakat


  • LAIN LAIN
  1. Penerimaan Calon Siswa TK/RA, Sekolah Dasar/MI, dan Sekolah Inkluasi dilakukan diluar sistem SIAP PPDB Online
  2. Calon siswa berpretasi sesuai ketentuan yang disebutkan langsung diterima di sekolah tujuan.
  3. Calon peserta didik baru yang telah diterima dan tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengajukan PPDB kembali.
  4. Tim pemantau PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi 021-5272445, 021-5255385, 021-5204159
  5. Tim Pemantau dan Evaluasi di Suku Dinas Pendidikan Menengah melalui Faks nomor;
    1. 3923219, untuk wilayah Jakarta Pusat
    2. 43901570, untuk wilayah Jakarta Utara
    3. 58356235, untuk wilayah Jakarta Barat
    4. 7256847, untuk wilayah Jakarta Selatan; dan
    5. 4802053 dan 4802072, untuk wilayah Jakarta Timur
Berikut ini adalah ini adalah situs Resmi jakarta.siap-ppdb online  
Info Sekolah
Daya Tampung
Hasil Seleksi
Statistik



Petunjuk Penggunaan SMS Untuk Akses Info PPDB

Anda dapat mengakses layanan SMS PPDB untuk mengetahui Informasi Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dengan cara mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format :
PSB[spasi]NomorPendaftaran
  • Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diperoleh setelah proses pendaftaran dan tercetak pada tanda bukti pendaftaran siswa
Contoh pengiriman:
PSB 30010900001
Dapat diakses melalui operator XL, Telkomsel dan Indosat
Kirimkan SMS Anda ke :
  • 3949 tarif Rp 1000/reply

Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Online Formulir Pra Pendaftaran Login Info Sekolah Daya Tampung hasil seleksi Statistik